Apa Sih Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)?

PRAP adalah upaya atau pelayanan di Puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai dengan 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yaitu non diskriminasi; kepentingan terbaika bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Pelajari lebih lengkap

Manfaat Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)

Necessitatibus eius consequatur ex aliquid fuga eum quidem sint consectetur velit

Dengan melakukan pelayanan ramah anak di puskesmas akan meningkatkan status kesehatan anak

pada penerapan pelayanan kesehatan sejalan dengan pemenuhan hak anak serta tersedianya SDM yang memahami prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.

  • Hak anak atas kesehatan dapat terpenuhi
  • Jumlah anak yang sehat meningkat
  • Permasalahan kesehatan pada anak menurun

Apabila semua Puskesmas memberikan pelayanan ramah anak, maka dapat berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Tenaga Kesehatan Terlatih KHA

Puskesmas Ramah Anak

Jenis Layanan Ramah Anak

Jumlah Anak Terlayani

4 (empat) prinsip perlindungan anak

Non diskriminasi

Non-diskriminasi adalah memberi pelayanan kepada siapapun anak tanpa memandang asal-usul anak, wilayah domisili anak, status sosial anak, kondisi anak termasuk anak difabel dan anak berkebutuhan khusus, termasuk anak dengan HIV/AIDS dan Napza

Kepentingan terbaika bagi anak

Kepentingan terbaik bagi anak adalah dalam setiap pengambilan keputusan terkait pelayanan kesehatan anak di Puskesmas mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan

Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah Puskesmas berupaya maksimal untuk mencegah kematian anak, dan meningkatkan efektifitas kegiatan menumbuhkembangkan anak baik di dalam maupun di luar gedung Puskesmas.

Penghargaan terhadap pendapat anak

Penghargaan terhadap pendapat anak adalah mendengarkan suara/pendapat sejak dari proses perencanaan hingga evaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Indikator Pelayanan Ramah Anak Di Puskesmas

Necessitatibus eius consequatur ex aliquid fuga eum quidem sint consectetur velit

Pengelolaan

Merupakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengembangan pelayanan ramah anak di Puskesmas yang didukung kebijakan resmi, pemenuhan regulasi, ketersediaan data dan informasi, kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan, serta evaluasi berkelanjutan dan inovasi

Sumber Daya Manusia

Merupakan ketersediaan tenaga kesehatan yang terlatih dan memahami hak anak, mampu memberikan pelayanan ramah anak secara profesional, tidak diskriminatif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pembinaan berkelanjutan.

Sarana, Prasarana dan Lingkungan

Sarana, prasarana, dan lingkungan merupakan ketersediaan fasilitas, ruang pelayanan, media informasi, serta kondisi lingkungan Puskesmas yang aman, nyaman, bersih, ramah anak, inklusif, dan mendukung pemenuhan hak kesehatan anak sesuai standar yang berlaku.

Pelayanan

Pelayanan merupakan penyediaan layanan kesehatan komprehensif dan berkesinambungan bagi anak sejak masa kehamilan, kelahiran, bayi, balita, anak, hingga remaja, termasuk perlindungan dari kekerasan, yang dilaksanakan sesuai standar dan kebutuhan tumbuh kembang anak.

Partisipasi Anak

Partisipasi anak merupakan keterlibatan anak dalam menyampaikan pendapat, aspirasi, dan kebutuhan terkait pelayanan kesehatan, serta pelibatan mereka dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Puskesmas melalui mekanisme yang aman dan sesuai usia.

Penjangkauan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat

Penjangkauan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan upaya Puskesmas memperluas akses pelayanan kesehatan anak di wilayah kerja melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dalam pemenuhan hak kesehatan anak.

Komponen Persyaratan dan Instrumen Pelayanan Ramah Anak di PUSKESMAS

PRAP merupakan standar pelayanan yang memastikan setiap anak memperoleh layanan kesehatan yang ramah, aman, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Pengelolaan

1.1 Kebijakan

1.2 Pemenuhan Peraturan/Kebijakan Nasional dan Daerah

1.3 Data dan Informasi mengenai Hak dan Perlindungan Anak atas kesehatan

1.4 Manajemen Penanggulangan Krisis Kesehatan

1.5 Pemantauan dan Evaluasi

1.6 Inovasi

Sumber Daya Manusia

Tenaga Kesehatan mengikuti pelatihan/sosialisasi/orientasi tentang Konvensi Hak Anak paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan.

Sarana, Prasaran dan Lingkungan

3.1 Media dan Materi KIE terkait Kesehatan Anak

3.2 Ruang Pelayanan dan Konseling

3.3 Ruang/tempat/area tunggu/bermain

3.4 Ruang ASI

3.5 Marka Dilarang Merokok atau Kawasan Tanpa Rokok

3.6 Sanitasi Lingkungan Puskesmas yang Sesuai Standar

3.7 Sarana dan Prasarana bagi Anak Penyandang Disabilitas

Pelayanan

4.1 Pelayanan Kesehatan Masa Hamil (Antenatal)

4.2 Pelayanan Persalinan dan Kesehatan Bayi Baru Lahir

4.3 Pelayanan Kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah

4.4 Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)

4.5 Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPKtPA)

4.6 Pelayanan Ramah Anak oleh Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan

Partisipasi Anak

Mekanisme mendengar pendapat anak dapat digunakan menggunakan kotak saran, dengar pendapat dengan Forum Anak kecamatan atau desa, atau melalui forum pembinaan anak/remaja oleh Puskesmas yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR). Mekanisme mendengar pendapat anak juga dapat dilakukan ketika puskesmas melakukan kegiatan pembinaan Kader Kesehatan Remaja/Konselor Sebaya di sekolah/madrasah, panti/LKSA, lapas/LPKA. Pendapat anak tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan rencana atau pengembangan program. Selain itu bisa juga melibatkan Kader Kesehatan Remaja dalam rapat evaluasi puskesmas.

Penjangkauan Kesehatan

6.1 Pelayanan Penjangkauan Kesehatan Anak di Sekolah/Madrasah

6.2 Pelayanan Penjangkauan Kesehatan Anak di Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

6.3 Pelayanan Penjangkauan Kesehatan Anak di Lapas Anak/Rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

6.4 Pelayanan Penjangkauan Kesehatan dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

6.5 Posyandu

6.6 Pengembangan Kelas Ibu Hamil dan Kelas Ibu/Pendamping Balita

Secara skematik proses keseluruhan standardisasi PRAP disajikan pada alur

1
Penyusunan Rencana Kerja
2
Perumusan Standar PRAP
3
Pembentukan Tim PRAP
4
Sosialisasi & Pelatihan
5
Pengembangan Sistem
6
Pelatihan Self Assessment
9
Perbaikan Temuan
7
Penerapan Standar
8
Self Assessment
10
Tinjauan Manajemen
11
Evaluasi Eksternal
12
Sertifikasi PRAP
13
Pemberian Peringkat

Pertanyaan Seputar Pelayanan Ramah Anak (PRAP)

Temukan informasi dan jawaban atas pertanyaan umum terkait Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas.

Apa sih arti puskesmas?

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Apa maksudnya Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) ?

Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan di puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 (empat) prinsip hak anak, yaitu: non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Siapa yang termasuk dalam Forum Anak?

Forum Anak adalah organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk anak mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.

Kontak

Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), pengaduan, maupun konsultasi layanan.

Alamat

Jl. Ahmad Yani, No. 142 Muara Teweh

WhatsApp

0858 2113 910

Email

disdaldukp3a@baritoutarakab.go.id

Loading
Your message has been sent. Thank you!